Polsek Duren Sawit Ringkus Empat Pelaku Begal Di Area BKT Duren Sawit Jakarta Timur

Jakarta Timur Channeljurnalis.com || Empat orang pelaku perampasan sepeda motor memakai sajam dan melukai korbannya, terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 00.30 di BKT Kelurahan Malaka Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, M.Si dalam jumpa Persnya pada Senin 30/12/2024, menjelaskan, “Berdasarkan laporan polisi oleh korban, tim dari Polsek Duren Sawit, langsung melakukan langkah penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku kekerasan tersebut, yang salah satu pelaku masih di bawah umur dan saat ini kita titip di Panti.

Pelaku yang berinisial MM, MR dan MAF (ABG), semuanya sudah berhasil kita lakukan pemeriksaan,” Ucap Kapolsek

Lebih jauh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, M.Si menjelaskan, modus daripada pelaku ini mereka sengaja Mencari korban yang sedang stay atau standby ataupun berduaan tengah malam di BKT wilayah Duren Sawit.

Kebetulan korban pada saat itu berdua dengan temannya, bisa dibilang pacarnya yang sedang di sepeda motor, pelaku ini selanjutnya sengaja mau minta atau mengambil motor dengan paksa yang diduduki, namun korban mempertahankan.
Kemudian dua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, yang membuat korban mengalami luka pada tangan.
Serta kelingking teman wanitanya hampir putus akibat sayatan senjata tajam.
Saat ini korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dari TKP pelaku dan barang bukti berupa dua buah Clurit ukuran besan dan ukuran sedang, pakaian yang dikenakan oleh para pelaku dan dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan kejahatannya,” Jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, “Pelaku mengaku berasal dari Cibitung, sesuai dengan hasil pemeriksaan secara maksimal mereka mengaku baru satu kali melakukan.

Motornya berhasil kita amankan kebetulan ditransaksikan secara online, sebelum terjadi transaksi kita lakukan penangkapan dan motornya bisa kita amankan.
Pelaku terancam pasal yang ditersangkakan yaitu pasal 365 KUHP dan dilapis pasal 170 KUHP ancamannya cukup tinggi, pencurian dengan kekerasan ini maksimal 9 tahun pasal 170 nya maksimal bisa 12 tahun,” Jelasnya. (Andy.S).